Review presentasi hari ini dari kelompok enam membahas pendidikan seksualitas yang tercantum dalam Al Quran dan Hadist
Antara anak laki-laki dan perempuan telah banyak diatur ketentuannya terutama dalam hal menjalani peran seksualitasnya. Diantaranya
*Perbedaan Melaksanakan Aqiqah*
Anjuran Rasulullah SAW
َنْ يُعَقَّ عَنِ الغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ.
“Hendaklah melakukan aqiqah untuk bayi laki-laki dengan menyembelih dua ekor kambing yang memadai, dan aqiqah bayi perempuan dengan seekor kambing” H.R. Ahmad Abu Daud dan Tirmidzi[1]
Aqiqah merupakan suatu tradisi yang dilakukan untuk merayakan kelahiran atas bayi baik bayi perempuan ataupun bayi laki-laki.
Waktu aqiqah untuk anak perempuan sama dengan anak laki-laki yakni pada saat bayi berusia 7, 14 atau 21 hari setelah bayi dilahirkan
*Perbedaan Fiqih Sholat*
💡Bersuci
Suci dari Hadas dan Najis. Hadats ada yang mewajibkan wudlu dan ada pula yang mewajibkan mandi jinabat.
➡ Wajib Wudhu
+ Keluar kotoran dari anus dan/atau dari kelamin
+ Laki-laki keluar madzi
+ Wanita mengeluarkan wadzi
➡Wajib Mandi Jinabat
+ Keluar Mani
+ Keluar Darah Haid
+ Jima’
+ Nifas
💡Menutup Aurat
Aurat adalah suatu anggota badan yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh laki-laki atau perempuan kepada orang lain
➡Aurat Dalam Pandangan
✅Aurat laki-laki dengan sesamanya
Yang termasuk aurat adalah diantara pusar dan lutut.
“Tutupilah pahamu, sesungguhnya paha itu termasuk aurat. H.R. al-Bayhaqi.[2].
✅Aurat perempuan dengan sesamanya
Sama halnya dengan laki-laki, harus menutupi apa yang ada antara pusar dan lutut.
✅Aurat perempuan dengan laki-laki yang bukan mahramnya
Auratnya adalah selain wajah, tangan, dan punggung kaki. Selain dari semua itu adalah aurat yang tidak halal untuk di lihat
➡Batasan Aurat
✅Batas Aurat Laki-laki
+ Tidak terlalu tipis dan ketat hingga tak menampakkan bentuk aurat
+ Menutup aurat antara pusar sampai 2 lutut
+ Pakaian tidak menyerupai perempuan
✅Batas Aurat Perempuan
+ Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
+ Hijab menutupi hingga dada
+ Pakaian tebal dan longgar hingga tidak menunjukkan kekuk tubuh
+ Tidak menyerupai laki-laki
+ Memakai kaos kaki atau stoking
➡Pendidikan seks untuk anak
✅0-2 Thn
+ Tidak mengumbar aurat anak di sembarang tempat.
+ Jaga aurat orang tua dari pandangan anak.
+ Tidak melakukan hubungan seksual di depan anak
✅2-7 Thn
+ Mengenalkan Anggota tubuh termasuk area vital
+ Menjelaskan bahwa aurat tidak boleh ditampakkan/disentuh orang lain
+ Mengenalkan rasa malu
✅7-10 Thn
+ Diajarkan etika meminta ijin untuk masuk ke kemar orang tua atau orang lain
+ Diajarkan etika melihat lawan jenis.
+ Dipisahkan tempat tidurnya
✅10-14 Thn
Dijauhkan dari segala hal yang mengarah kepada seks
✅14-16 Thn
Diajarkan tentang etika berhubungan badan, ketika ia sudah siap untuk menikah
✅> 16 Thn
Diajarkan tentang cara-cara menjaga kehormatan dan menahan diri ketika ia belum mampu menikah
💡Sholat
Perbedaan Laki-laki dan Wanita dalam Shalat
Ali bin Abi Thalib RA berkata : “Apabila wanita muslimah mengerjakan shalat, maka hendaklah duduk diatas lutut dan merapatkan pahanya”
Ibnu Umar RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan wanita muslimah untuk duduk bersilang kakinya dalam shalat.
*Hukum Berhias*
✅Diperbolehkan Memakai Pakaian Sutra Bagi Wanita
✅Tidak Diperbolehkan Memakai Wewangian yang Tercium Aroma oleh Orang Lain
✅Tidak Diperbolehkan Memakai Pakaian Tipis
Perintah untuk Berhijab Bagi Wanita
✅Dan beberarap syariat lainnya
*Hukum Birrul Walidain*
✅Tetap Berbakti Terhadap Orang Tua
✅Membantu Kehidupan Orang Tua
✅Bersilahturahmi dan Menjalin Komunikasi
✅Tidak Menyulitkan atau Menggantungkan Diri Pada Orang Tua
✅Melayani Orang Tua di Masa Renta
*Hukum Wasiat*
➡Dalam haji wada’ diantara kandungan khotbah yang disampaikan Rasulullah adalah:
“…Ingatlah, hendaklah kalian memberi wasiat kepada kaum wanita dengan kebaikan.”
➡Makna Hukum Wasiat :
+ Melarang lelaki bersifat tamak dan rakus terhadap istrinya, atau menjadi beban dan tanggungan bagi istrinya
+ Perempuan menyisakan setengah bagian dari harta warisan untuk saudaranya, secara tidak langsung membantu pembinaan masyarakat yang harmonis
Presentasi yang penuh ilmu yang akan membantu kami orangtua dalam menjalani peran mengawal fitrah seksualitas anak-anak kami.
Terimakasih kelompok 6
Pertanyaan :
1⃣ Ruswita-Tulungagung
bagaimana cara menjelaskan tentang wadzi ke anak? kapan saat yang tepat?
Jawab :
Wadzi ialah cairan bening pelumas vagina wanita, bisa disebabkan adanya rangsangan atau pun sebab lainnya. Wadzi bisa juga disebut keputihan. Biasanya terjadi saat anak berusia >9thn.
Kita dapat menjelaskannya saat anak berusia 7-10 tahun. Saat anak sudah memiliki kewajiban untuk solat. Kita dapat melakukannya sambil berpraktek wudhu.
Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Selain mencuci kemaluan juga menghilangkan bekasnya misal di celana dalam atau baju dg cara mengerik bekasnya
lanjut pertanyaan kedua nggih..
2⃣ @Sari Rarasati Bunsay#3
Pada materi disebutkan kalau 14-16 tahun diajarkan etika berhubungan badan ketika sudah siap menikah, dan menjaga pandangan ketika belum siap menikah. Pada kenyataannya, usia 14-16 di lingkungan kita saat ini belum siap menikah. Bagiamana menjembatani jarak beberapa tahun antara anak sudah baligh (15 tahun) sampai dengan ia berpenghasilan dan menikah (rata-rata 25 tahun) ?
Jawab :
Pada usia 14-16 tahun adalah usia baligh dalam islam. Usia baliqh adalah usia matang untuk menerima beban hukum syara sehingga kesiapan untuk menikah harus dibekali sejak tsb.
Kenapa saat ini anak usia baliqh saat ini blm siap menikah? Krn pre baliqh nya tdk disiapkan untuk mampu mengemban amanah menjadi ayah dan ibu. Rerata anak-anak saat in baliqh tapi tdk aqil. Jadi fisik saja yg berubah namun pemikirannya masih anak-anak. Syarat menikah dalam islam bukan berpenghasilan tp mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga 😊. Sehingga jika di rasa blm mampu dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga maka di perintahkan untuk berpuasa. Dan selama tempo menunggu kesiapan anak-anak juga dapat dibekali ilmu2/skill agar mereka mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga, berbisnis misalnya.
#Bunda Sayang
#Fitrah Seksualitas
#game Level 11
*Referensi*
✅http://saifuddinasm.com/2012/09/29/02-pendidikan-seks-sejak-dini/
✅Ulwan, Abdullah Nashih. 2017. Tarbiyatul Aulad Fil Islam (Pendidikan Anak Dalam) Islam. Sukoharjo. Insan Kamil Solo
✅https://www.balqisaqiqah.com/syarat-dan-ketentuan-aqiqah-untuk-anak-perempuan-sesuai-syariat-islam/
https://dalamislam.com/hukum-islam/kewajiban-anak-perempuan-terhadap-orang-tua-setelah-menikah
✅Fiqih Wanita, 1998, Muhammad Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Comments
Post a Comment